Metroterkini.com - Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pemeribtah Kabupaten (Pemkab) Malang Kamis (14/3/19) gelar sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di wilayah Kabupaten Malang Tahun 2019 di Hall Hotel Mirabel Kepanjen.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Malang Drs. H. M. Sanusi, MM ini, juga dihadiri Forkopimda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Kepala Upt Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jatim, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Perbankan, serta Muspika Kepanjen.
Dalam sambutannya, H.M Sanusi menyampaikan, pihaknya menyambut baik adanya kegiatan yang bisa menghadirkan 300 orang yang terdiri dari Petugas Lapangan (PL), Staf Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) dan Kepala Desa beserta perangkatnya.
Berbicara soal Pekerja Migran Indonesia, tidak terlepas dari permasalahan perekrutan dan praktik percaloan, yang mengakibatkan maraknya Pekerja Migran Indonesia tidak terpenuhi hak-haknya sebagai pekerja di luar Negeri.
Sehingga kata H.M Sanusi, banyak tenaga kerja yang bermasalah.
Hal ini menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran HAM kepada Pekerja Migran Indonesia, ujar H.M Sanusi.
Lanjut Sanusi, Permasalahan lain yang dihadapi para Pekerja Migran Indonesia khususnya perempuan yang bekerja di sektor informal, pada jenis pekerjaan domestik selama ini, tingkat keselamatan kerja mereka sangat terbatas untuk diketahui publik.
Sanusi berharap, kegiatan sosialisasi ini agar diikuti dengan sebaik-baiknya untuk menggali informasi.
Sehingga dalam pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan dan keberangkatan seseorang menjadi Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang Drs Yoyok Wardoyo M.M menyampaikan, berdasarkan data Pusat Penelitian Pengembangan dan Informasi BNP2TKI Jakarta, di tahun 2018 per 14 Januari 2019, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja ke luar Negeri se-Indonesia sebanyak 264.092 orang.
Jika di rangking, Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama dengan jumlah 60.714 orang kemudian disusul Provinsi Jawa Tengah dengan angka 56.400 orang.
Di Tahun 2018 kata Yoyok, Kabupaten Malang menduduki peringkat 9 secara nasional dalam jumlah pengiriman PMI, yakni sebanyak 6.987 orang.
Dijelaskannya, persoalan Pekerja Migran memang menjadi persoalan yang kompleks. Tanpa mengabaikan masalah-masalah lain, mayoritas masalah yang dihadapi oleh PMI selama ini adalah akibat dari rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan.
"Sehingga, bagaimana mereka bisa berangkat cepat untuk bekerja di Luar Negeri, dengan bantuan oknum yang dianggap bisa membantu," jelasnya.
Untuk itu, melalui kegiatan tersebut, Yoyok berharap kepada seluruh stakeholder yang berkepentingan dalam dunia Pengiriman Pekerja Migran, untuk selalu menyesuaikan pemberlakuan undang-undang no 18 tahun 2017. [al]